Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). 

Sistem Informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Banten (SISI)

SISI LPSE merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten untuk digunakan oleh LPSE Provinsi Banten. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi pencatatan pada kegiatan pelayanan yang diberikan oleh LPSE Provinsi Banten kepada pengguna SPSE di Provinsi Banten.



Sejarah Singkat dan Latar Belakang

 Pembentukan LPSE Provinsi Banten

Pernah menjadi bagian Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian


Pembentukan Awal tahun 2000 sebagai Provinsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten Sekretariat Daerah Provinsi Banten mulai dibentuk untuk mendukung kinerja Gubernur dan Pemerintah Provinsi, pada tahun 2002 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Banten Banten, Biro pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten adalah unit Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Setda Provinsi Banten yang didirikan setelah Provinsi Banten terbentuk pada tahun 2000, Biro-Biro pada Setda berkantor di Jl. KH. Brigjen Syam’un No. 5 Serang atau dikenal Pendopo Lama, yang saat ini menjadi Gedung Negara Provinsi Banten.

Evolusi pertama SOTK Setda diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2008: Peraturan ini mengatur mengenai struktur dan tugas pokok dari berbagai Biro dilingkungan Sekretariat Daerah, nomenklatur Biro pada Setda tersebut masih sama dengan yang termaktub dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002, Biro Administrasi Pembangunan sebagai unit kerja yang memiliki tugas membantu Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mengoordinasikan, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan pembangunan daerah adalah cikal bakal dimana fungsi LPSE dijalankan, Biro Administrasi Pembangunan pada tahun 2008 berkantor di Lt.2 Dinas Kesehatan Provinsi Banten KP3B Palima Serang.

Pembentukan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) pertama kali melalui Keputusan Gubernur Banten tentang Tim Adhock Layanan Pengadaan Secara elektronik didasarkan pada upaya nasional untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan partisipasi masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang tertuang dalam berbagai Peraturan Presiden (Perpres) seperti Perpres 54/2010 dan perubahannya, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, oleh karena LPSE belum terbentuk maka secara operasional dilaksanakan secara adhock berkantor di Dinas Perhubungan dan Kominfo kemudian pindah ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten di KP3B Palima Serang, sementara anggaran melekat pada Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

Pada tahun 2017 merupakan evolusi kedua Secara definitive LPSE menjadi salah satu Seksi pada dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian pada tahun 2016 melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, LPSE berkantor di Lt.1 SKPD Terpadu KP3B Palima Serang.

Kemudian tahun 2021 Evolusi ketiga LPSE bergabung dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten nomor 58 Tahun 2020  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016, secara Kelembagaan LPSE meningkat menjadi setingkat Bagian membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu, Kepala Bagian Pengelolaan LPSE membawahkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan SPSE, Kepala Sub Bagian Pengembangan SPSE dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa berkantor di Lt.4 SKPD Terpadu KP3B Palima Serang.

Kelembagaan LPSE berevolusi keempat kali seiring berubahnya nomenklatur Biro Pengadaan Barang/Jasa melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan  Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secra Elektronik terdiri dari Kepala Biro membawahi Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa serta  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pengendalian.

Dalam perjalalananya kini LPSE dipandang sebagai lembaga yang melaksanakan (SPBE) secara utuh dengan tugas melaksanakan Fungsi pelayanan LPSE antara lain administrator sistem elektronik, unit registrasi dan verifikasi pengguna dan unit layanan pengguna, LPSE juga melaksanakan 17 Standar LPSE yaitu kebijakan dan organisasi layanan, pengelolaan aset, risiko, dan sumber daya manusia, standar keamanan (perangkat, operasional, server, jaringan), serta standar layanan pendukung, hubungan pengguna, kepatuhan, dan penilaian internal, selain fungsi tersebut LPSE juga berfungsi sebagai pengelola informasi pengadaan barang/jasa setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai identifikasi kebutuhan, pelaksanaan, serah terima, realisasi dan serah terima untuk seluruh paket pekerjaan baik melalui SPSE (Tender dan Non Tender) maupun E-Purchasing.

Seiring berjalannya waktu LPSE mengalami penyesuaian-penyesuaian mengikuti dinamika kebutuhan pemerintahan dan peraturan yang berlaku tersebut.



Butuh Bantuan?